KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang menerima uang pengganti kerugian negara Rp 95.902.398,10 serta denda sebesar Rp 50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.500 yang dikembalikan oleh terpidana korupsi dalam pengadaan eskalator/tangga berjalan pada kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin diwakili Jaksa Penuntut Umum Andi Yaprizal mengatakan terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara itu, atas nama I Gusti Ngurah Ketut Suwirdana.
“Uang Rp 145.904.898 tersebut dilakukan oleh istri terpidana yakni Mulia H Deviantie ke Kejari Bontang untuk dikembalikan ke kas negara melalui Bank BRI Bontang Selasa (16/03/2021) Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Andi Yaprizal.
Diketahui sebelumnya terpidana yang dinyatakan buron berhasil ditangkap pada tanggal 4 Maret 2021 di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang selanjutnya terpidana dibawah ke Lapas Klas II A Bontang untuk dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang pada tanggal 6 Maret 2021.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar