KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wacana aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Loktuan , Kota Bontang yang digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang masih menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kamilan menyebutkan peraturan memperbolehkan bongkar muat batubara di pelabuhan umum namun dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Jika semua memenuhi persyaratan namun warga tetap menolak tentu warga harus punya alasan kenapa menolak,” ungkapnya, Rabu (23/03/2021).
Menurutnya masih banyak yang perlu dikaji termasuk Perda No. 10 Tahun 2019 dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ada peraturan perda yang harus melalui jalanan khusus itu semua harus dikaji termasuk kajian udara, amdal lalu lintas (lalin), amdal lingkungan, uji emisi udara, sedangkan opsi RTRW Bontang Lestari itu adanya pelabuhan khusus namun jika disini (Pelabuhan Loktuan) tidak memenuhi syarat bisa jadi opsi tertentu” sebutnya.
Sementara itu, ia menyebutkan progres bongkar muat batubara ini masih sangat jauh.
“sebenarnya masih jauh karena ini barang khusus jadi rame,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar