KITAMUDAMEDIA, Bontang – Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) saat ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat agar diperbolehkan melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Ketentuan yang sudah tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini menjadi hal yg wajib dimiliki jika ingin bepergian keluar daerah, serta merujuk pada ketentuan yang berbeda-beda.
Adapun mekanisme serta persyaratan yang harus disiapkan bagi calon penerima SIKM, dijelaskan oleh Lurah Satimpo Andriyana pemohon harus mendapatkan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) selanjutnya tergantung keperluan yang bersifat urgent.
“Sama seperti kelurahan lain, bahwa persyaratan yang sudah ditentukan yang pertama keterangan dari RT dulu, kemudian kalau untuk perjalanan dinas harus ada stempel basah dari perusahaan, selanjutnya kalau mengunjungi keluarga sakit di RS menunjukkan bukti dari RS kalau dirumah minta keterangan dari RT juga, kalau meninggal harus ada keterangan juga dari RT atau lurah minta keterangan meninggal, sama juga kalau bersalin harus ada bukti suratnya,” ujarnya ditemui di Kelurahan Satimpo, Kamis (6/5/2021)
Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratannya memang cukup banyak, untuk menghindari masyarakat yang bepergian tanpa keperluan penting atau urgent.
“Ya..emang ribet, karena memang sengaja supaya gak ada yang mudik, agar semua mengikuti edaran yang ada juga,” pungkasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bontang untuk sementara waktu mengikuti regulasi yang ada, pun pihaknya juga tidak berani memberikan surat edaran tanpa alasan yang benar, sebab menghindari pencegatan di daerah tujuan.
“Kami menghimbau sih kepada masyarakat untuk sementara dirumah saja , lagipula bisa vc juga kan, kemarin ada yang minta surat tapi alasannya gak jelas, kami tidak kasih, karena kasihan juga kan nanti ditahan malah di daerahnya yang dituju, kasihan jadinya,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar