KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Bontang, gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (9/5/2021), terhadap peristiwa kecelakaan maut antara mobil Pajero dan Motor Beat, Sabtu (8/5/2021) malam tadi, yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Dari pantauan redaksi Kitamudamedia.com, olah TKP berlangsung sekira pukul 11.00 dan selesai pukul 11:45 Wita dengan menurunkan 4 personil kepolisian.
Kanit Laka Satlantas Polres Bontang Ipda Supriyadi mengatakan, ada beberapa titik penanda yang dilakukan oleh pihaknya, guna mengetahui jarak-jarak antara pengendara motor dan mobil.
“Ada beberapa titik penanda saja sih, untuk mengetahui jarak-jaraknya saja, dimana lokasi motor dimana lokasi korban lokasi mobil dimana itu saja sih,” ujarnya, ditemui di lokasi.
Adapun pelaku D (56) saat ini sudah diamankan oleh Polres Bontang setelah sebelumnya pelaku menyerahkan diri. Menurut pengakuan pelaku ia tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas, sebab dikatakan Supriyadi pelaku bukan domisili Bontang.
“Pelaku memang bukan domisili Bontang, cuman dia sudah beberapa tahun lah di Bontang, semalam dia langsung menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Polres Bontang,” pungkasnya.
Adapun terhadap pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi, Sabtu (8/5/2021) malam tadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Depan YPK, antara Mobil Pajero Hitam dengan Nomor Polisi KT 1730 GB dan Motor Beat dengan nomor Polisi KT 4417 QA, yang mengakibatkan korban Anas (30) meninggal ditempat.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar