Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Cabul Berusia 19 Tahun Kembali Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda AH (19) warga Tanjung Laut berhasil diringkus team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Jl. Sungai Ampal Kel. Damai Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Selasa (8/6/2021) malam.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi menjelaskan peristiwa tersebut dilaporkan oleh N yang juga Ibu korban setelah mendapat informasi dari seorang teman (saksi) pada Jumat (23/4/2021).

Saksi juga mengatakan, bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.

“Dengan di back up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus tersangka dan kini telah kita amankan di Polres Bontang,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Asriadi.

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.

“Tiga tahun yang lalu baru bebas dari Lapas Bontang,” sebut Suyono.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Diduga Sengaja Dibakar, 4 Hektar Lahan di Bontang Lestari Hangus

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply