Simak Alur dan Persyaratan CPNS 2021 Secara Online

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Bontang resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK Guru dan PPPK Non Guru mulai Rabu (30/6/2021).

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto menjelaskan sistem seleksi CPNS adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

“Daftarnya online,” sambungnya.

Adapun alur pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Mendaftar akun
  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
  1. Mendaftar formasi CPNS 2021
  • Pilih Jenis Seleksi.
  • Pilih Formasi.
  • Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran,
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
  1. Seleksi administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Pelamar melaksanakan ujian SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil SKD.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelamar melaksanakan ujian SKB.
  • Panitia mengumumkan hasil SKB.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
  1. Pengumuman kelulusan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. – Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan Persyaratan umum CPNS 2021 yakni :

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.
  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  2. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
  5. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Baca Juga  Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

“Informasi tentang seleksi penerimaan CPNS tahun 2021 bisa dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id/. ,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply