KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 mulai dibuka Rabu (4/8/2021) kemarin. Pada hari pertama pendaftaran hanya 48 pelaku usaha yang mengirimkan berkas persyaratan pendaftaran melalui kantor pos.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Yusran mengatakan, kemarin pihaknya menerima 48 pendaftar yang diterima dari kantor pos, untuk BPUM 2021 diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar. Untuk itu, yang sudah pernah mendaftar BPUM tahun sebelumnya otomatis akan tertolak di sistem.
“Kemarin ada 2 pendaftar yang tidak lengkap berkasnya,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com melalui telepon, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, disinggung terkait sistem pendaftaran yang berubah dari sebelumnya, Yusran menuturkan sistem yang saat ini digunakan lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Bontang serta menghindari kerumunan, itu sebabnya pihaknya bekerjasama dengan kantor pos.
“Saat ini ada beberapa stafnya yang terkonfirmasi Covid-19. Seleksi berkas pun setelah diantar oleh pihak kantor pos ke UMKM center maka masing-masing petugas akan langsung validasi dan memasukkan ke sistem, dikarenakan sudah paham jadi tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan nilai bantuan untuk BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta sama dengan tahap kedua. Rencananya, pendaftaran BPUM 2021 akan ditutup 6 Agustus 2021 mendatang.
“Semoga sampai akhir tidak ada kendala,” tandasnya.
Sebagai informasi, Adapun persyaratan yang harus dilengkapi calon pendaftar BPUM adalah sebagai berikut :
a) 1 lembar Foto copy KTP
b) 1 lembar Foto copy KK
c) 1 lembar Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
d) 1 lembar Foto copy Izin Usaha
e) 2 lembar Foto Berwarna terdiri atas 1 lembar foto tempat usaha (pelaku usaha berdiri di depan) dan 1 lembar foto produk/barang usaha
f) Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah lengkap diisi (tidak boleh ada coretan), ditandatangani oleh Pendaftar dan Ketua RT yang bersangkutan. (untuk menghindari pelaku usaha mikro fiktif, tanda tangan Ketua RT dan Stempel tidak boleh Foto copy atau hasil Scan)
g) Form Pendataan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar