Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Masuk Pasar Tradisional Tak Wajib Vaksin

KITAMUDAMEDIA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkap pengunjung tidak membutuhkan syarat vaksin dan swab antigen untuk masuk pasar rakyat. Namun, protokol kesehatan tetap perlu dilakukan.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Oke, dikutip dari Antara, Kamis (12/8).

Selain itu, situasi pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, di mana sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.

Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,” kata Oke.

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Baca Juga  Diserang Buaya, Seorang Anak di Loktuan Alami Luka Sekujur Tubuh

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini.

“Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” pungkas. (CNN)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply