Pengedar Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria yang juga berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Laut Indah diringkus Satreskoba Polres Bontang, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

US (39) ditangkap di rumahnya karena kedapatan menyembunyikan 15 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengatakan saat dilakukan penggeledahan, sabu seberat 6,19 gram itu disembunyikan di bawah karpet di dalam kamar.

“Tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Selain 15 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, alat hisap sabu, korek gas dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu.

“Dari pengakuan tersangka, dia mulai jualan sabu sejak awal tahun ini dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bontang,” jelasnya.

Barang bukti

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Jokowi Lantik Anggota KPU- Bawaslu Terpilih Hari Ini

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply