PPKM Level 3 Diperpanjang, THM Boleh Buka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Bontang resmi diperpanjang dua pekan kedepan hingga 4 Oktober 2021.

Terdapat sejumlah kelonggaran, salah satunya Tempat Hiburan Malam (THM) Bontang
diperbolehkan buka dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (22/9/2021) sore.

Pemilik jasa atau manajemen pihak penyedia tempat hiburan harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan ke tim satgas Covid-19 Kota Bontang.

“Bisa dibuka. Tapi, harus mengajukan surat permohonan yang nantinya akan dilakukan monitoring oleh tim satgas mengenai prokesnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pasca dilakukan peninjauan, tim akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan kelengkapan prokes.

“Persoalan layak atau tidak, nanti akan ditentukan Tim Satgas sesuai hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr Bahauddin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat permohonan dari pelaku usaha jasa THM untuk ditindak lanjuti.

“Karena ini instruksi Wali Kota. Maka, kami Tim Satgas akan menindaklanjuti,” kata Bahauddin.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  TPPS Kaltim Akan Dikukuhkan Gubernur

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply