KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pemuda AR (29) dan SI (29) warga Tanjung Laut Indah (TLI) ditangkap akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Taman.
Keduanya berhasil diringkus di tempat yang sama di Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (24/9/2021) malam.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said mengungkapan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di pinggir jalan sebagaimana informasi masyarakat.
Setelah penangkapan dilakukan, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan kedua orang tersebut, dari salah satunya didapati sedang memegang 1 (satu) poket sabu.
“Kemudian kedua tersangka digelandang ke rumahnya di Jl. Sultan Syahrir, Setelah dilakukan penggeledahan rumah, di dapati 2 (dua) poket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidurnya,” ungkapnya
Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus seberat 6,04 Gram dan barang bukti lain berupa, satu kotak bungkus rokok warna hitam, satu buah alat hisap/ Bong, korek api gas, sedotan ujung runcing, satu Buah timbangan digital warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 250 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kini keduanya di amankan di Polsek Bontang Utara untuk dilakukan Penyidikan dan pengembangan, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar