KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengedar sabu berinisial AR (25) warga Tanjung Laut berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang di sebuah rumah di Jalan Mente RT 04, Kemarin (4/11/2021).
Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merk iPhone warna Hitam.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, bahwa mengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi itu, kami menurunkan anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka AR ini, setelah cukup bukti dan kami bergerak dan berhasil menangkap tersangka di dalam kamarnya dengan barang bukti sabu, seberat 1,97 gram,” Jelas Kasat Reskoba, Jumat (5/11/2021).
Selain itu Rakib menjelaskan dari pengakuan tersangka, ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang diketahui juga sebagai warga Bontang.
“Pemasoknya, ini orang Bontang juga, kita sudah tetapkan sebagai DPO,” sambungnya.
Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar