Bontang Ditetapkan PPKM Level 1, Basri Rase : Masyarakat Jangan Lengah, Tetap Disiplin Prokes

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Pusat mengeluarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menetapkan Kota Bontang dalam PPKM level I.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan capain itu tidak lepas dari upaya dari seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, antusias masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi juga tinggi yang sudah menyentuh angka 76,4 persen dosis 1 dan 65 persen dosis 2.

Kata Basri, capaian itulah yang menjadi salah satu indikator pemerintah pusat menetapkan status PPKM Bontang turun ke level 1.

“Tapi, masyarakat jangan lengah, tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” ucap Basri saat ditemui awak media seusai kegiatan Bimtek Program Stimulan RT, Selasa (23/11/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Adi Permana mengatakan merujuk Inmendagri baru tersebut, skenario aturan dalam PPKM Level I dan II menggunakan skema zonasi wilayah.

Misalnya khusus wilayah zona merah tidak diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka. Begitupun jam operasional restoran, mall, dan cafe dan warung dibatas hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Sedangkan khusus seperti yang zona hijau, segala aktivitas diperbolehkan asal sesuai standar protokol kesehatan. Seperti acara musik dan resepsi pernikahan serta beberapa kegiatan sosial lainnya.

“Instruksinya begitu. Tapi kita belum tetapkan. Kita rapatkan dulu bersama ketua Satgas yaitu Wali Kota Bontang,” tandasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Andi Faizal Gelar Ramadhan Speed On The Run Digelar, 80 Peserta Bertanding

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply