KITAMUDAMEDIA, Bontang – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63 gram dimusnahkan Satreskoba Polres Bontang, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan barang bukti itu merupakan hasil 2 kali pengungkapan di bulan Desember ini di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
“Pertama tanggal 8 Desember 2021 dari tangan Tersangka AB warga Tanjung Laut dengan BB 62,85 gram yang terbagi 8 poket,” ucapnya kepada awak media.
Tatok menjelaskan, AB merupakan residivis dengan kasus sama, yang baru bebas pada September lalu.
“AB ini bandar sekaligus pemakai, yang mendapatkan barang dari daerah Bengalon, Kutai Timur yang dikendalikan oleh seseorang di Sulawesi lewat komunikasi telepon yang menghubungkan tersangka dengan kurir,” ungkapnya.
Kata Tatok, dari pengakuan AB sabu yang dipegangnya sebelumnya sebanyak 2 bal atau kurang lebih 100 gram.
“40 gram sisanya sudah berhasil tersangka edarkan,” terangnya.
Tersangka kedua YY warga Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah yang ditangkap tanggal 9 Desember 2021, dengan barang bukti 3 klip sabu plastik kecil seberat 1,3 gram.
“Keduanya tidak berhubungan, masing-masing punya jaringan,” katanya.
Dari pengungkapan itu, pihaknya menaksir barang bukti itu senilai Rp 100 juta dengan asumsi per gramnya dijual Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengacara tersangka.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar