Kapolres Bontang Minta Pemkot Terbitkan Perwali, Atur Jam Operasional Truk Besar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan Wali Kota terkait pembatasan jam operasional truk bermuatan di atas 12 ton.

Lantaran Kota Bontang yang dikenal sebagai daerah industri tidak memiliki jalur khusus industri yang dapat dimanfaatkan bagi kendaraan dengan kapasitas muatan besar.

Selain itu, Hamam juga menilai beberapa kejadian laka lantas yang belakangan terjadi menyebabkan jatuhnya korban jiwa, semisal di Balikpapan akhir Januari lalu dan kasus lain di simpang 3 arah kanan menuju Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang Utara.

Lanjut Hamam, pemerintah harus menerbitkan aturan yang membatasi jam operasional kendaraan diatas 12 ton yang linier dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang kendaraan pengangkut peti kemas di jalan.

“Kalau tidak diatur sangat beresiko terhadap keselamatan masyarakat, kendaraan besar harusnya hanya melintas di tengah malam, ” ucapnya kepada awak media, Kamis 3 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan membahas perihal tersebut pada 2 Januari kemarin.

“Tahapannya saat ini masih disosialisasikan, sambil menunggu Peraturan Wali Kota itu keluar,” terangnya

Sementara itu, dari pantauan awak media di lapangan 1 truk kontainer 20 roda melintas dari arah Jalan Di Panjaitan menuju Jalan Bhayangkara siang hari ini, sekira pukul 12.30 wita.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pencari Kerja Bontang Dibekali Workshop Pengembangan Kapasitas Diri

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply