Diberi Kelonggaran Waktu Dua Minggu, 267 Lapak Kosong di Pasar Tamrin Batal Disegel

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Setelah mendapat surat peringatan ke 3, 267 kios atau lapak kosong di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang seyogyanya di segel pada 24 Februari 2022 kemarin, ternyata batal diambil alih UPT Pasar.

Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi mengatakan pihaknya masih memberikan kelonggaran waktu ke pedagang hingga dua pekan kedepan terhitung sejak 24 Februari sampai 8 Maret 2022. Jika tetap tidak ada laporan maka akan dilakukan penyegelan.

“Dari 267 kios yang diberi teguran baru 11 pedagang yang melapor kalau bersedia aktif kembali berjualan,” ungkapnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, Jumat (25/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika hingga saat ini masih terus dilakukan pengawasan terhadap kios yang telah diberikan surat teguran. Apabila sampai batas akhir waktu yang ditentukan, UPT akan membuat Surat Keputusan (SK) agar izin pemilik lapak sebelumnya dicabut secara resmi.

“Di Maret sudah tidak ada toleransi lagi, mau tidak mau pedagang yang tidak melapor maka pemerintah akan mengambil alih lapaknya dan akan kita lakukan penataan ulang,” imbuhnya.

Sementara itu, Andi memaparkan, kedepan pihaknya akan melakukan penataan ulang pasar. Meliputi area lantai satu dan dua, digunakan bagi pedagang sembako serta jualan yang berjenis basah seperti ayam, ikan dan sayur. Di lantai tiga diperuntukkan bagi pedagang baju, perkakas dan lainnya.

“Harapannya para pedagang ini bisa memanfaatkan petak atau lapak yang telah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  9 Personel TNI Kodim 0908 BTG Naik Pangkat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply