KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 pada 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut menjelaskan jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana menuturkan bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan yang tepat, pasalnya secara langsung akan berpengaruh pada sasaran atau target vaksin yang beberapa bulan belakangan menunjukkan data yang cenderung stagnan
“Akan ada pengaruhnya pada sasaran vaksin, booster misalnya yang sebelum tidak bisa sebelum 6 bulan, sekarang boleh minimal 3 bulan, dan berlaku mulai tanggal 25 kemarin,” ungkap Adi saat dikonfirmasi Kitamudamedia.com, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, Adi juga menilai kebijakan tersebut akan menyelamatkan ribuan vaksin Covid-19 yang bakal masuk masa kadaluarsanya.
“Kita upayakan vaksin yang ada bisa terserap semua, khususnya yang mendekati kadaluarsa. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, perkiraan kurang dari 5 ribu dosis,” terangnya.
Lebih lanjut, Adi menambahkan untuk mengatasi lambatnya proses vaksinasi baik yang primer maupun booster, Pemerintah juga akan mengupayakan berbagai hal.
Semisal vaksinasi berhadiah. Dengan bekerja sama perusahaan yang ada lewat program CSR, yang rencananya bakal dilaksanakan dalam waktu dekat di Gedung MTQ.
“Dengan cara bagi minyak goreng, atau ada hadiah lain misalnya, itukan cara yang dapat menarik masyarakat untuk datang vaksin,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar