KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemuda inisial MAS berusia 28 tahun harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pencurian telepon genggam milik korban bernama Sultan warga Kelurahan Berbas Pantai, pada hari Sabtu lalu 5 Maret 2022.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko mengatakan penangkapan terhadap tersangka MAS dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya sehari setelah kejadian, Minggu 6 Maret 2022.
Dijelaskan Suyoko, tersangka awalnya mendatangi tempat usaha (salon) korban di Jalan Pangeran Diponegoro RT 9 Kelurahan Berbas Pantai, modusnya meminta izin buang air kecil.
Namun melihat ada 1 handphone korban yang diletakkan diatas meja, tersangka MAS mengondol barang yang bukan miliknya tersebut.
“Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu malam 5 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wita, Alibinya masuk wc, ada kesempatan tersangka membawa kabur hp milik korban,” ucap Suyoko kepada awak media, Rabu 9 Maret 2022.
Dari itu, pihaknya melakukan pengumpulan informasi dengan menggunakan aplikasi penelusuran hp, dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan MT Haryono RT. 29 Kelurahan Api-Api sekira pukul 00.30 Wita, Rabu 9 Maret 2022.
Selanjutnya, tersangka diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti HP merek OPPO terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar