Pria di Muara Badak Diringkus karena Kedapatan Bawa Badik

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial MJ (52) diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak, di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak baru, Kutai Kartanegara, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya personil melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka sehingga anggota unit reskrim polsek muara badak melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.

Saat pemeriksaan, personil menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 cm yang tersimpan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Dia terjaring saat operasi Pekat,” tulis Mandiyono dalam rilisnya, Kamis (7/4/2022).

Dilanjutkan Mandiyono, penahanan mesti dilakukan karena memang setiap orang tidak diperbolehkan membawa sajam. Karena, dapat menjadi penyebab tindakan kriminal.

“Pengakuannya badik tersebut untuk berjaga-jaga,” ujarnya.

Barang Bukti Badik

Atas kejadian tersebut, tersangka yang diketahui seorang petani ini digelandang ke Mapolsek Muara Badak, beserta barang bukti senjata tajam badik miliknya.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam. “ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Gelar Razia Gelandangan, Satpol -PP Kutim Amankan Anak Jalanan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply