KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketahuan nyabu di bus pemkot, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LS (44) ditangkap Unit Reskoba Polres Bontang.
Selain LS, dua rekannya juga ikut diringkus yakni DN (38) dan RS (35).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan LS ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu di dalam bus Pemkot Bontang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat pemakai sabu dengan beberapa plastik sisa pakai.
“LS ditangkap sekira pukul 21.15 Wita saat berada di dalam bus Pemkot Bontang. Hasil pengembangan tersangka pertama yaitu DN,” ungkapnya, Sabtu (16/4/2021).
DN tertangkap pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 08.13 Wita usai kedapatan miliki 1 poket berisi narkotika jenis sabu.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar