Berlaku Mulai Besok, Ini Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor

KITAMUDAMEDIA – Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto membeberkan jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang diekspor mulai Kamis (28/4/2022) besok.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya telah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.

Larangan ini dilakukan sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah di harga Rp 14.000 per liter.

Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional) pada Rabu (27/4/2022), harga rata-rata minyak goreng curah di Indonesia per Selasa (26/4/2022) adalah Rp 19.450 per kilogram.

Bahkan, di sejumlah wilayah, harga minyak goreng curah tembus di atas Rp 25.000 per kilogram. Sebagai contoh, harga minyak goreng di Maluku Utara (26/4/2022) mencapai Rp 27.250 per kilogram.

Sementara di DKI Jakarta, harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter, yakni Rp 21.150 per kilogram.

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng

Dalam konferensi pers mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng yang dilakukan secara virtual, Selasa (26/4/2022), Airlangga menjelaskan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan segera diterapkan Pemerintah indonesia

“Seperti yang telah diarahkan oleh Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil ataupun yang dikenal dengan nama RBD Palm Olein,” kata Airlangga.

RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng yang dilarang diekpor mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Adapun produk RBD Palm Olein yang dilarang ekspor terdiri dari 3 jenis dengan kode HS sebagai berikut:

  1. Kode HS 15.11.90.36
  2. Kode HS 1511.90.37
  3. Kode HS 1511.90.39.

Larangan ekspor 3 produk jenis RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk-produk tersebut.

Baca Juga  116 Pejabat Kembali Dimutasi, Berikut Daftarnya

“Sekali lagi, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” tegas Airlangga.
Sementara itu, di luar kode HS di atas, perusahaan tetap diimbau untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar.

Diterapkan hingga harga minyak goreng curah Rp 14.000 Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng hingga harga minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter.

“(Larangan ekspor dilakukan) sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional,” ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa larangan ekspor ini bersifat sementara saja hingga pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia kembali terpenuhi.

Untuk mengatur mekanisme kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bekerja sama dengan bea cukai untuk memonitor perlaksanaan kebijakan bahkan saat libur Hari Raya.

“Permendag akan diterbitkan demikian pula dari beacukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” imbuhnya.

Selain bea cukai, Satuan Tugas (Satgas) pangan juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situas yang ada,” jelas Airlangga. (Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply