KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nasib tenaga honorer bak diujung tanduk, setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat penghapusan status tenaga honorer, berlaku tahun depan, per 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 2023.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase menuturkan pihaknya belum bisa memutuskan pasalnya aturan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. Masih akan dirapatkan secara teknis, bagaimana aturannya nanti.
“Saya belum bisa berkomentar banyak karena saya juga masih akan berkonsultasi dengan Gubernur terlebih dahulu tidak bisa diputuskan sepihak,” ungkapanya kepada awak media di Pendopo Rujab wali Kota, Senin (6/6/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari koordinasi tersebut akan menilai dan mengambil langkah baik soal nasib para tenaga honorer.
“Kami harus merespons sebaik-baiknya. Jadi kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut,” kata Sudi.
Langkah yang diambil pertama, melakukan evaluasi analisis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap OPD. Setelah keluar hasilnya akan menjadi kerangka acuan penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB.
“Yang jelas kita akan konsultasi bersama pihak kementerian soal pekerjaan dengan sistem kontrak atau alih daya. Dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Diketahui, tenaga kerja non ASN di lingkup Pemkot Bontang sebanyak 2.368 orang. Untuk tenaga honorer sebanyak 2.236 orang, Honorer BOS Sekolah ada 85 orang, dan tenaga harian lepas ada 47 pekerja.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembinaan kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non – ASN.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Tjahjo dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar