KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati
mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah menjadi acuan daerah bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Meski begitu pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022 termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau di Bontang sendiri belum ada surat edarannya, jadi kita tunggu saja SE Wali Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com, Jumat (14/4/2022).
Lebih lanjut, ia menghimbau bagi ASN yang akan melakukan mudik lebaran untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti syarat perjalanan mudik.
“Tetap harus memperhatikan risiko penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Diketahui, SE PANRB tersebut mulai berlaku sejak Rabu, (13/4/2022) lalu.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar