KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial R (42) warga Bontang Lestari menganiaya mantan istrinya karena menolak diajak rujuk. Tak hanya itu, melihat korban terluka dan pingsan, R lantas kabur membaca motor dan Hp milik mantan istrinya tersebut.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (17/06/2022) sekira pukul 02.00 Wita. Pelaku mengikuti korban, LM (40) yang tengah dalam perjalanan menuju rumah mereka untuk mengambil koper. Sesampainya di rumah, LM bergegas memasukan pakaiannya ke dalam koper. Setelahnya korban sempat tertidur, kemudian dibangunkan oleh pelaku. R meminta LM rujuk kembali, namun ditolak. Seketika emosi R memuncak, Ia memukul kepada dan muka korban hingga pingsan. Kemudian membawa lari motor dan Hp milik korban.
“ Setelah kejadian tersebut pelaku mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Hitam dengan KT-3814-DU beserta BPKB nya, pelaku juga mengambil 1 unit Handphone merk Samsung M20 dengan dan uang sejumlah Rp. 450.000, tanpa seijin korban, atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian kepala dan muka lebam serta korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.450.000 , dari kejadian itu korban melapor ke Polres Bontang,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk tersangka R (42) pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat pada Selasa (21/06/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
“ Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung M20 dengan uang sebesar Rp. 70.000, sementara motor masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatanya, pelaku R dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar