KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tingginya angka pernikahan dini di Bontang menjadi keprihatinan Wakil Ketua DPRD Bontang.
Agus Haris menyebut untuk menekan angka pernikahan dini merupakan tanggungjawab bersama. Terutama kepada orang tua untuk terus memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, memberikan pendidikan agama, edukasi resiko pernikahan dini.
“Ini Pekerjaan Rumah (PR) untuk kita semua karena pernikahan dini di Bontang angkanya cukup tinggi. Kita harus turun tangan ini untuk membentuk anak-anak,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (23/6/2022).
AH sapaan akrabnya mengatakan canggihnya teknologi saat ini juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini sulit dihindari karena semua terakses di handphone yang akhirnya banyak anak-anak, dewasa sebelum usianya.
“Pernikahan dini terjadi ya karena banyak faktor, masalah internal, terpengaruh globalisasi dan teknologi. Maka dari itu, mari bersama untuk membangkitkan kembali pengawasan kita kepada anak-anak generasi penerus bangsa,” imbuhnya.
Selain itu, AH juga berharap adanya edukasi di sekolah terhadap anak bukan hanya pendidikan akademik melainkan ada muatan lokal yang mengarah kepada perkembangan zaman.
“Intinya semua pihak harus terlibat untuk menekan angka pernikahan dini yang semakin hari semakin meningkat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Samad Harianto mengungkapkan pihaknya konsen mendukung mendukung pemerintah Kota Bontang menciptakan Kota layak anak. Dimana salah satu indikatornya adalah rendahnya pernikahan dini.
Dijelas, di tahun 2019 ada 29 pengajuan dispensasi, tahun 2020, 72 pengajuan, tahun 2021, 57 pengajuan. Sementara, di tahun 2022, per 21 Juni sudah masuk 18 dispensasi kawin.
“Harapannya dengan adanya kerjasama dengan Pemkot bisa mencegah perkawinan anak, sehingga orang tua bisa berpikir lebih jauh sebelum mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal bagi pria dan wanita adalah berusia 19 tahun. Dalam hal calon pengantin yang belum berusia 19 tahun maka yang bersangkutan wajib mengajukan dispensasi kawin.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar