KITAMUDAMEDIA, Bontang – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang wajib menunjukkan vaksin dosis 3 (Booster).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Samarinda-Bontang, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022). Katanya, ketentuan tersebut mulai berlaku per Sabtu, 23 Juli 2022 mendatang.
Aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kami hanya mengikuti aturan dari pemerintah. Nanti mulai berlaku itu di pemberangkatan KM Binaiya tujuan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penerapan tersebut merupakan instruksi Pemerintah Pusat yang ingin memastikan agar seluruh masyarakat telah mendapat vaksin booster.
“Yah ini perintah Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ke depan, penumpang akan lebih dulu di screening sebelum memasuki kapal.
“Harus diikuti aturannya. Yang jelas pelayanan tetap ada jadi semua syarat harus dipenuhi penumpang,” pungkasnya.
Diketahui, persyaratan naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri dapat merujuk pada SE Nomor 68 Tahun 2022. Syarat naik kapal laut terbaru 2022 menurut SE No 68 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test 2. Antigen dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam. - Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar