Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Bontang Usulkan Anggaran Banjir 10 Persen dari APBD, Periode Lima Tahun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi III DPRD Bontang mengusulkan alokasi anggaran penanganan banjir sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) per satu periode pemerintahan (5 tahun).

Usulan tersebut termuat dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Banjir.

Dikatakan Ketua Komisi III DPRD, Amir Tosina perlu penanganan serius untuk mengatasi banjir di Bontang, termasuk alokasi anggaran khusus.

” Kita cuma minta 10 persen dari APBD dan itu juga per 5 tahun, atau satu periode kepemimpinan Wali Kota, saya rasa tidak banyak, ” ungkapnya, Selasa (19/07/2022).

Dikatakan Amir, penanganan banjir penting untuk dibuatkan perda karena berbeda dengan bencana, meskipun bagian dari bencana alam.

” Agak beda memang banjir, walaupun banjir memang bagian dari bencana, cuma kan kita (Bontang) ini kena banjir kiriman, ” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut M. Edy Prabowo kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta waktu untuk membahas lebih lanjut dan detail soal naskah akademik raperda banjir tersebut. Termasuk besaran alokasi anggaran yang diajukan.

” Mohon waktunya untuk pembahasan teknis. Akan kami sampaikan kalau anggaran itu (penanganan banjir) untuk 5 tahun ya, per satu periode kepala daerah, ” jawabnya.

Sebelumnya pembahasan raperda inisiatif DPRD Bontang tersebut, sempat ditunda karena menurut tim asistensi raperda banjir tidak diperlukan. Alasan pemerintah Kota Bontang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana. Raperda Penanggulangan Banjir berbenturan dengan perda penanggulangan bencana, yang didalamnya telah detail tercantum dari pra hingga pasca bencana.

” Sebenarnya kita (Pemkot Bontang) sudah punya Perda Penanggulangan Bencana, didalamnya sudah detail, dan banjir masuk dalam kategori bencana, ” jelas Dewi Noviyanti, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang saat rapat bahasan raperda banjir bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (19/07/2022).

Baca Juga  Dana Hibah Rumah Ibadah Maksimal Rp 150 Juta, Abdul Haris Minta Ditambah

Jika dilanjutkan, kata Dewi perlu dibahas bersama kekhususan dalam raperda banjir tersebut, sehingga ada pembeda.

” Dalam hal apa pengkhususannya, kita bahasa lebih detail, dan mohon kami (tim asistensi) diberi waktu, ” jelasnya. (Redaksi)

*Berita ini telah melalui proses sunting pada informasi alokasi anggaran banjir 10 persen dari belanja infrastruktur menjadi 10 persen dari APBD

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply