KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) banjir akhirnya dilanjutkan.
Raperda inisiatif DPRD Bontang tersebut, sebelumnya sempat ditunda karena menurut tim asistensi raperda banjir tidak diperlukan. Alasannya pemerintah Kota Bontang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana. Raperda Penanggulangan Banjir berbenturan dengan perda penanggulangan bencana, yang didalamnya telah detail tercantum dari pra hingga pasca bencana.
” Sebenarnya kita (Pemkot Bontang) sudah punya Perda Penanggulangan Bencana, didalamnya sudah detail, dan banjir masuk dalam kategori bencana, ” jelas Dewi Noviyanti, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang saat rapat bahasan raperda banjir bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (19/07/2022).
Jika dilanjutkan, kata Dewi perlu dibahas bersama kekhususan dalam raperda banjir tersebut, sehingga ada pembeda.
” Dalam hal apa pengkhususannya, kita bahasa lebih detail, dan mohon kami (tim asistensi) diberi waktu, ” jelasnya.
Meski begitu, pada rapat kerja bersama, Selasa (19/07/2022) akhirnya disepakati untuk melanjutkan penyusunan raperda banjir tersebut.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal menegaskan raperda banjir sangat penting dan diperlukan untuk memfokuskan upaya pemerintah Kota dalam menangani permasalahan banjir di Bontang.
” Kita sepakati raperda ini dilanjut. Nunggu apa lagi, ini naskah akademiknya sudah jadi, tinggal kita sepakati saja. Raperda banjir ini penting sekali, biar fokus penanganannya. Jangan terlalu lama lah, (tim asistensi) minta waktunya, bila perlu setiap minggu kita rapat, bahas ini (raperda banjir, ” tegasnya.
Raperda banjir akan memuat penanggulangan banjir termasuk penganggarannya, 10 persen dari belanja infrastruktur per satu periode pemerintahan (5 tahun). (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar