Bahasan Nasmik Raperda Pemekaran Wilayah Bontang Deadlock

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pembahasan naskah akademik (nasmik) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran wilayah Kota Bontang, deadlock.

Raperda inisiatif pemerintah Kota Bontang tersebut dianggap pansus DPRD Bontang masih perlu kajian terkait kesiapan dan keseriusan pemerintah untuk memekarkan wilayah, dengan penambahan 8 Kelurahan.

Ketua pansus raperda pemekaran wilayah, Ridwan menegaskan pembahasan nasmik belum bisa dilanjutkan , karena pihaknya perlu mengetahui secara jelas keseriusan pemerintah Kota Bontang, mulai dari kesiapan anggaran hingga sarana dan prasarana jika terjadi penambahan Kelurahan.

“ Belum bisa melangkah ke pasal demi pasal, karena kita belum bisa meyakini keseriusan pemerintah membentuk ini (Kelurahan). Apakah sanggup? Sekarang saja dari 15 Kelurahan masih ada yang belum terpenuhi sarana dan prasarananya,” ungkapnya saat rapat pada Senin malam (25/07/2022).

Senada, Nursalam, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang meminta pihak pemerintah melakukan survei yang melibatkan perangkat daerah dan masyarakat secara langsung, untuk mengetahui apa benar warga menginginkan adanya pemekaran wilayah.

“ Apakah benar, mulai dari camat, lurah dan masyarakat menginginkan adanya pemekaran. Sebaiknya lakukan survei secara acak untuk memastikan benarkan warga menginginkan adanya pemekaran,” tanya Nursalam.

Soal peningkatan pelayanan masyarakat, yang menjadi alasan diperlukannya pemekaran, kata Salam bisa dilakukan dengan penambahan personel di tingkat Kelurahan yang saat ini ada. Belum lagi syarat minimal jumlah penduduk dalam satu Kelurahan harus terpenuhi.

“ Kalau soal pelayanan, tambah saja personel di setiap Kelurahan yang ada saat ini. Jumlah penduduk juga apakah sudah mencapai batas minimal, “ tambahnya.

Syarat Pemerkaran Wilayah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 pasal 20 , disebutkan persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) meliputi ;

Baca Juga  Curi Belt Conveyor Senilai Rp 100 Juta, 4 Pria Dibui

a. Jumlah penduduk minimal, b. Luas wilayah minimal, c. Usia minimal Kelurahan. Dijabarkan luas minimal wilayah setiap Kelurahan di Provinsi Kalimantan Timur adalah 7 kilometer persegi, sementara jumlah penduduk / Kepala Keluarga (KK) minimal setiap Kelurahan 2000 jiwa atau 400 KK dengan usia Kelurahan minimal 5 tahun.

Dalam bahasan Pansus DPRD Bontang, jika melihat persyaratan tersebut, Kelurahan Lok Tuan, Gunung Elai, Berebas Tengah, Gunung Telihan dan Bontang Baru tentu tidak terpenuhi syarat luas wilayahnya. Tetapi apabila melihat jumlah penduduk, Lok Tuan 23.247 jiwa, 7.637 KK, Gunung Elai 15.391 jiwa, 4.830 KK, Berebas Tengah 14.716 jiwa , 4.776 KK, Gunung Telihan 13.879 jiwa, 4.391 KK dan Bontang Baru 12.265 jiwa, 3.820 KK sangat melampaui dari syarat jumlah penduduk atau KK untuk dimekarkan menjadi dua atau lebih Kelurahan. Selain itu kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan sesuai dengan PP No 17 tahun 2018. Termasuk persyaratan administratif.

Dijelaskan Wali Kota Bontang, Basri Rase beberapa waktu lalu, soal kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), semua sudah tersedia. “ Sarpras kita aman saja, seperti di Bontang Lestari ada Gor atau di lokasi eks terbang layang yang bisa digunakan. Intinya sarpras tidak ada masalah. Mudah – mudahan semua Fraksi sampai ujungnya bisa menyetujui jadi bisa langsung kita anggarkan di Perubahan 2022 atau anggaran APBD murni tahun 2023,” tambahnya.

Sebagai informasi, rencana nama 8 Kelurahan baru nantinya, yakni Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Indah. Sementara berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah disebutkan, salah satu syarat pemekaran yakni satu Kecamatan terdiri dari minimal 5 Kelurahan. (Redaksi)

Baca Juga  Edarkan Sabu di Kebun Sawit Muara Badak, Pria Asal Kutim Diringkus Polisi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply