KITAMUDAMEDIA,Bontang– Seorang pemuda berinisial N alias D (21) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Rabu (03/08/2022) sekira pukul 17.00 wita, atas kasus pencurian motor (Curanmor) jenis Honda Scoopy KT 6105 warna hitam putih.
Pria pengangguran tersebut melancarkan aksi pencuriannya di Jalan Selat Makassar II Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Selasa (26/07/2022). Mulanya pelapor atau korban EW (28) memarkir kendaraannya di lahan kosong dekat rumahnya.
“ Motor itu saya parkir di tanah kosong dekat rumah, dalam gang gitu. Pas suami saya pulang kerja jam 23.30 Wita, dia lihat motor saya sudah tidak ada, pas saya cek memang hilang,” ungkapnya di hadapan polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri mengatakan pelaku berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih KT 6105 DW dengan Noka : MH1JFW114FK196903 dan Nosin : JFW1E-1197988.
“ Tersangka sekarang sudah ditahan, di Mapolsek Bontang Selatan. Selanjutnya saksi akan dimintai keterangan lagi, dan akan dilaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 29.600.000
Pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana tentang pencurian.
“ Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar