Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Siap – siap Pesta Sabu , Kena Ciduk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 3 pria, MAA (20), ADH (26), SR (38) dengan 1 wanita SHN (22), keempatnya kedapatan akan menggelar pesta sabu di salah satu rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api – api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 15.00 Wita. Namun sial, aksi mereka diketahui polisi sehingga tak bisa mengelak.

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak cepat dan mengamankan semua pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, S.H menjelaskan awalnya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kel. Api-api Kec. Bontang Utara terkait adanya warta yang memakai atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Benar saja, saat didatangi, ada dua laki – laki dalam rumah dengan barang bukti 1 buah bong, korek api dan sendok yang terbuat dari potongan sedotan.

” Tak lama kemudian datang lagi, seorang perempuan dan seorang laki -laki bertanya ada apa ini, merasa curiga anggota langsung mengamankan kedua orang tersebut tersebut. Dari penggeledahan didapati 1 klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di casing Hp dan 1 klip di sela tembok rumah, ” ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut anggota Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 buah HP merk Redmi warna hitam,1 buah Bong terbuat dari botol minuman, 1 buah potongan sedotan ujung runcing, 1 buah korek api.

“ Tersangka sekarang sudah ditahan beserta barang bukti , di Mapolsek Bontang Utara,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“ Ancaman penjara maksimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Rp 1 Juta Lebih Per Gram

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply