Anies Resmikan Kampung Susun Cakung, Kembalikan Rumah Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok

KITAMUDAMEDIA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR, Kampung Pulo Jahe, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022) pagi ini.

Berdasarkan jadwal pribadi Anies yang diterima Kompas.com, peresmian itu akan berlangsung pukul 07.10 WIB-09.10 WIB.

Dalam peresmian ini, akan dilakukan penyerahan kunci secara simbolis oleh Anies kepada perwakilan penghuni Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung.

Para penghuni rusun ini adalah warga Bukit Duri yang digusur dari rumah mereka pada 26 September 2016 lalu.

Dengan begitu, peresmian ini sekaligus menjadi tanda kembalinya rumah warga Bukit Duri yang tergusur enam tahun silam.

Penertiban bangunan di Bukit Duri dilakukan pada September 2016 lalu dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kala itu melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada 170 pemilik rumah di RW 09, 10, 11, dan 12.

Namun, sejumlah warga menolak rumahnya digusur.

Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ambil pusing jika ada warga yang bertahan di rumah masing-masing ketika penertiban tetap dilakukan.

“Ya didorong saja keluar dari rumah,” ujar Ahok saat itu.

Warga Bukit Duri yang terdampak penggusuran saat itu direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.

Namun, langkah Pemprov DKI untuk menertibkan rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung ditentang sejumlah pihak.

Penggusuran di Bukit Duri dinilai tidak manusiawi dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, sebagian warga Bukit Duri telah mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka dipastikan akan digusur.

Warga menilai normalisasi sungai tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga  Kehadiran 70 Persen, Badan Kehormatan Evaluasi Kedisiplinan Anggota Dewan

Selain gugatan class action, warga juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menggugat surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan sebagai maladministrasi.

Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan

Di tingkat pertama, PTUN memenangkan warga. Pemkot Jaksel kemudian mengajukan banding dan menang.

Proses hukum gugatan class action bukit duri terus diproses meski rumah mereka telah rata dengan tanah.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.

Pemprov DKI yang saat itu sudah dipimpin Anies tidak mengajukan banding dan akan membayar ganti rugi.

Anies berjanji membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.

Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri, yang akhirnya terealisasi hari ini.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply