KITAMUDAMEDIA,Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis, Selasa (04/10/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Pria berinisial B (28) berhasil amankan di Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian, anggota langsung menuju kediaman tersangka.
“Kemudian anggota menemukan tersangka posisi sedang di dalam kamar mandi. Lalu, memulai penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis sabu seberat 9,79 gram,”ucapnya.
Kemudian, anggota menemukan barang bukti lainnya yakni, Hp milik tersangka merk Itel warna ungu, alat hisap , timbangan digital, plastik klip dan sedotan berujung runcing.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti lainnya antara lain hp, alat hisap, timbangan, plastik klik dan sedotan,”sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar