Wanita Bontang Bersatu Kecam Pelecehan Santriwati, Pelaku harus Diadili

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Organisasi Wanita Bontang Bersatu (WBB) mengecam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati pondok pesantren Ar Rahman, Bontang Lestari.

Ketua WBB Niar Indologo prihatin terhadap kasus pelecehan terhadap gadis dibawah umur tersebut. Ironinya pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama justru membawa malapetaka karena perilaku oknum yang bejat.

“Prihatin, orang tua berharap anaknya bisa mendapat ilmu agama, bisa dididik, dan bermoral malah dirusak,” keluhnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, Sabtu (08/10/2022).

Selain itu, Niar menyayangkan sistem pengawasan di ponpes tersebut. Kenapa laki – laki bisa bebas berkeliaran di kawasan asrama putri.

” Disayangkan asrama putri kok bisa ada laki laki bebas masuk. Biar anaknya pimpinan Ponpes, harusnya bisa mencontohkan yang baik, ” ucapnya.

Kedepan, ia berharap semua pesantren yang ada di Bontang bisa menjaga nama baik, jangan sampai kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Sehingga orang tua bisa tenang dan terjamin saat memasukan anaknya ke ponpes.

“Jangan sampai terjadi lagi, bikin nama pesantren tercoreng, anak dimasukin pesantren kan biar terhindar dari pergaulan bebas. Pelakunya harus diadili seadil adilnya, siapapun dia, walau anak pemilik pesantren, ” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka ditahan berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku, R diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang santriwati, pada Juni 2022 lalu.

Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga  Mantan Karyawan Bengkel di Satimpo Curi Onderdil Motor

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (08/10/2022).
(Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply