KITAMUDAMEDIA,Bontang – 2 tersangka yakni berinisial AA (31) dan JL (37) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/10/22) sekira pukul 01.15 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan 2 tersangka yakni pria yang merupakan warga Kelurahan Guntung dan anggota menemukan barang bukti sabu seberat 1,89 gram.
“2 tersangka warga guntung diamankan anggota serta sabu seberat 1,89 gram,”ucap Yusep.
Kemudian, anggota kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu unit ponsel, satu bungkus snack, dan satu tisu.
“Barang bukti beserta kedua tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar