KITAMUDAMEDIA,Bontang– Kimia Farma menghentikan penjualan obat sirup atau cairan . Hal ini menyusul larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Salah satu staff Kimia Farma, Neli (25) mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes Kimia Farma yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat sediaan cair atau sirup hingga ada arahan selanjutnya.
“Kami tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu dan masih menunggu arahan dari pemerintah untuk arahan selanjutnya,”ucapnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com Kamis (20/10/22)
Kemudian, ia menyampaikan dengan sebanyak sekira 30 obat cair atau sirup yakni semua jenis obat telah ditiadakan dari pajangan apotek Kimia Farma.
“Di pajangan juga sudah kami turunkan sudah kosong dan dengan total sekitar tiga puluhan obat sirup semua jenis sudah ditiadakan di Kimia Farma,”ujarnya.
Lalu, ia menuturkan terkait larangan penjualan obat cair atau sirup tersebut terdiri dari kalangan anak hingga dewasa tidak diperjual belikan sementara waktu dan yang terjual saat ini hanya obat tablet saja.
“Untuk semua jenis sirup dari kalangan anak sampai dewasa tidak diperjual belikan lagi, yang dijual untuk sementara tablet dulu.
Lanjut, ia mengatakan untuk dari sisi kerugian pasti ada. akan tetapi, belum bisa diperkirakan berapa persen dari kerugian tersebut.
“Kalau kerugian pasti ada ya, tapi belum bisa diperkirakan berapa banyak,”ungkapnya.
Namun, ia menganjurkan bagi anak-anak untuk langsung mendatangi Dokter Spesialis anak dan nantinya akan diberikan racikan obat buyer sebagai bentuk penanganan sementara. lalu, untuk dewasa sementara tablet dulu.
“Saya sarankan kalau untuk anak untuk ke dokter anak dan kalau dokter anak biasanya ada racikan buyer, tetapi, kalau dewasa tetap kami sarankan untuk tablet,”terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bontang, drg Toetoek Pribadi, Kamis (20/10/2022), Ia mengatakan edaran GGA tersebut telah disampaikan ke seluruh fasilitas Kesehatan di Kota Bontang.
Ia juga menuturkan seluruh fasilitas Kesehatan baik itu Apotek maupun Rumah Sakit (RS) harus patuh dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Sanksinya tidak main-main, izin apotek bisa kami dicabut,” kata Kadinkes Bontang, drg Toetoek Pribadi.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar