KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mempercepat kegiatan penggaraman, supaya tidak lagi bergantung pada impor pada 2024 mendatang. termasuk berbagai industri dari aneka pangan, farmasi, dan kimia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.
Lewat peraturan ini, Jokowi memandatkan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
Yaitu, untuk garam konsumsi, industri aneka pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, perternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, kosmetik, bahkan untuk kebutuhan farmasi.
Beleid ini juga memerintahkan percepatan pembangunan pergaraman nasional untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi pengolahan, hingga pemasaran garam.
Petani garam merespons positif ketentuan yang baru ditetapkan Jokowi tersebut. Karena akan lebih memberi peluang harga lebih stabil.
Lalu apakah garam lokal memenuhi syarat?
Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, secara kualitas garam RI masih cukup untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Sekarang itu kualitas garam di tambak NHCL 4 itu 94-96% itu kualitas I. Garam itu secara visual sudah putih, sama dengan Australia kalau ditambah dengan pencucian washing plant. Sehingga NHCL bisa naik ke 97%,” kata Jakfar kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/11/2022).
Dari segi kualitas, imbuh dia, petambak lokal sebagian besar sanggup memenuhi kebutuhan industri, selain farmasi.
“Kalau farmasi itu butuh NHCL 99% tapi kalau kebutuhan industri lainkan 97% itu masih sanggup, meski tidak bisa menyamaratakan kualitas tiap daerah,” kata Jakfar.
Menurut dia, faktor iklim juga memengaruhi. Dia menyebutkan, karena itu garam Indonesia berbeda dengan Australia dan India yang punya keunggulan musim panas sampai 11 bulan.
Selain itu penggunaan teknologi dan layout tambak seharusnya bisa diadaptasi dan distandardisasi supaya memiliki hasil yang sama dari tiap daerah.
“Kedua pemakaian teknologi HDPE (Geomembrane high density polyethylene) itu kan sudah terbukti untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas, sehingga pemerintah gimana menyediakan HDPE yang terjangkau sesuai standar petambak garam,” kata Jakfar.(Cnbc)
Editor : Redaksi KMM