Call Center 112 Sering Kena ‘Prank’, Diskominfo Blokir Nomor dan Ancam Beri Sanksi

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Keberadaan layanan panggilan darurat call center 112 yang dinaungi langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang saat ini mulai banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanyakan berbagai hal tentang informasi maupun layanan kegawat daruratan.

Akan tetapi, dari banyaknya pemanfaatan itu, ternyata masih saja ada oknum nakal yang menggunakan layanan panggilan darurat itu hanya untuk iseng alias nge-prank.

Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Taufiqurrahman mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menerima panggilan bagi masyarakat Bontang yang menghubungi call center 112 walaupun ada dari beberapa panggilan yang didapati pihaknya hanya untuk iseng alias nge-prank saja.

“Kalau dari kita secara prosedur semua panggilan tetap kita terima. operator tetap menerima,”ucapnya saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com Jum’at (11/11/22)

Dikatakan, Taufiq bahwa pihaknya pun akan tetap melakukan pengecekkan kembali secara detail agar mengetahui apakah laporan yang diterima benar atau tidak.

“Misalnya, ada yang menelpon kita sifatnya tetap melakukan cross check ke penelpon supaya kita mengetahui apakah ini sebenarnya iseng atau serius,”ujarnya.

Lalu, ia beberkan bagi masyarakat yang menghubungi call center 112 hanya untuk iseng saja secara berulang kali, pihaknya akan memblokir sementara selama 1X24 jam.

“Secara resmi kan penelpon kan tercatat, di sistem tercatat kalau yang nge-Prank itu 1 X 24 jam kami blokir jadi tidak bakal bisa menelpon 112 lagi selama 1X24 jam,”bebernya.

Kemudian, Ia menegaskan, bagi mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Junto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga  Angka Pengangguran di Bontang Tinggi, Komisi I DPRD Bontang Minta Disnaker Berinovasi

“Kalau prank itu kenanya nanti Undang-undang ITE itu. tapi, kalau kita mau melacak telepon, alamatnya bisa dan bisa juga mempidanakan berdasarkan Undang-undang ITE itu,”terangnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply