Cukai Rokok Tembakau dan Vape Resmi Naik Mulai Januari 2023

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) mulai Januari 2023. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. 

Cukai rokok naik 10 persen, vape 15 persen Besaran kenaikan cukai antara rokok tembakau dengan vape berbeda.

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024. Sedangkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan.

“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani dikutip Kompas.com, Kamis (4/11/2022).

Alasan naiknya cukai rokok dan cukai vape Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali. Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Sri Mulyani menjelaskan alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.

“Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI,

Senin (12/12/2022). Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Melindungi anak-anak

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti Minta Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Diperkuat

Selain itu, secara khusus untuk rokok elektrik dan HPTL yang kenaikan cukainya berlaku lima tahun, Sri Mulyani menjelaskan ada sejumlah pertimbangan.

Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.

“Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk,” ujar Sri Mulyani

“Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan,” lanjut dia.

Selain itu, kenaikan tarif cukai ini didasari untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok.

Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Kemudian, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian.

Dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.(kompas)

Editor : Redaksi KMM


Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply