KITAMUDAMEDIA, Bontang – Diduga jadi pengedar sabu, TA (25) ditangkap tim Polres Bontang di Jalan Otista kawasan Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara pada Sabtu (04/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya ada laporan masuk melalui hotline Polda Kaltim, bahwa di Jalan Otista sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Ada laporan melalui hotline Polda Kaltim, langsung kami (polisi) lakukan penelusuran,” ungkapnya.
Saat melakukan pengintaian, ada seorang pria yang mencurigakan, pria tersebut berinisial TA(25). Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 4 bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah celana jeans panjang, dan 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A04e warna hitam.
“Dia mengaku membeli barang tersebut pada seseorang dengan sistem jejak di daerah Saleba,” pungkasnya.
Lebih lanjut, pelaku TA beserta barang bukti telah dibawa ke Makopolres untuk dilakukan pengebamhan. Akibat perbuatannya TA dijerat l pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir