Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Warung Kecil Tak Bisa Jualan Lagi, Ini Penjelasan Pertamina

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah telah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram subsidi yang nantinya hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.

Adanya kebijakan ini agar pertamina dapat melakukan pendataan konsumen lebih akurat. Sehingga distribusi gas elpiji subsidi dapat tepat sasaran.

Sejalan adanya aturan tersebut, maka kedepannya warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak lagi dapat menjual gas elpiji 3 Kg subsidi.

Beredarnya informasi tersebut, unit usaha pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak dan gas, pertamina Patra Niaga, langsung memberikan tanggapannya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelasan, pihaknya kini tengah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan di 5 wilayah. Diantaranya Tangerang (Banten) dan Semarang (Jawa Tengah).

Ia melanjutkan, para pembeli wajib membawa KTP untuk pendataan.

“Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan, dan itupun yang dilakukan adalah pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Pemerintah,” papar Irto kepada Tribunnews, Senin (16/1/2023).

“Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya,” sambungnya.

Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina  akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.

Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.

Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.

“Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya,” pungkas Irto.

Jika uji coba di 5 wilayah berjalan lancar, maka Pertamina akan memperluas kebijakan pembatasan LPG di sejumlah daerah.

Terkait syarat dan ketentuan pembeli gas elpiji 3 Kg, Irto masih belum mengetahui secara rinci.

Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan Kementerian dan Lembaga terkait selaku regulator.

Baca Juga  Korban Tewas Gempa Cianjur Bertambah Jadi 271 Orang

“Perluasan wilayah uji coba masih dikoordinasikan dengan regulator. Kriteria penerima masih menunggu regulasi resminya,” pungkas Irto.(Tribun)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply