KITAMUDAMEDIA,Bontang – Kebijakan pemerintah Provinsi Kaltim yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Tenaga kerja Honorer sebesar satu kali gaji, ternyata tak diterapkan di Kota Bontang.
“THR pokoknya satu bulan gajinya. Khusus pokoknya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” kata Isran Noor di Samarinda, Jumat (7/4/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan hanya akan memberi berupa apresiasi terhadap prestasi kerja dalam setahun, yang dibagikan saat Hari Raya Idul Fitri.
Ditegaskan Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati kebijakan tersebut hanya berlaku di pemerintah Provinsi Kaltim.
“Di Kota Bontang tidak memberlakukan THR tenaga honorer dengan satu kali gaji mereka,” ucapnya saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com Rabu (12/04/2023).
Menurut, Erlynawati apabila ingin memberikan THR sebesar satu kali gaji kepada tenaga honorer maka harus ada perencanaan atau mengalokasikan anggaran dari tahun sebelumnya.
“Saya tidak tahu apakah di provinsi sudah merencanakan dari tahun lalu kalau untuk Bontang tidak ada,”jelasnya.
Pemberian prestasi kerja terhadap ribuan tenaga honorer tersebut sudah sesuai dengan SK Wali Kota Bontang.
“Ribuan orang itu kan banyak ya, dan tidak gampang, kalau untuk Kota Bontang hanya memberikan prestasi kerja yang memang kami berikan setiap hari raya idul Fitri sesuai dengan SK Walikota,”tutupnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar