DPMPTSP Klaim Semua Kafe di Bontang Kantongi Izin, Warga Diminta Lapor jika Temukan Ada yang Belum

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengklaim usaha mikro kecil berupa rumah minum/kafe di Kota Bontang telah mengantongi perizinan.

Kepala Dinas DPM-PTSP, Asdar Ibrahim mengatakan bahwa seluruh kafe – kafe yang berada di Bontang telah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe di Bontang sudah melakukan perizinan dengan melakukan pembuatan NIB,”ucap Asdar saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com Rabu (17/5/23).

Lanjut, Asdar menegaskan bahwa apabila adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui ada usaha di Bontang belum mengurus perizinan, silahkan laporkan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Pembuatan NIB ini kan mudah saja dan sangat cepat datang ke MPP atau ke kantor, bahkan bisa dilakukan secara online juga,” tegasnya.

Ditambahkan, Asdar bahwa pembuatan NIB tersebut selain mudah dan cepat juga tidak ada pemungutan biaya alias gratis.

“Pembuatan NIB mudah sekali dan cepat juga kurang lebih 15 menit dan juga tidak ada biaya yang dipungut sepeserpun,” terangnya.

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  Kakak Beradik Bandar Sabu di Loktuan Ditangkap BNNP Kaltim, BB 361,4 Gram

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply