KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penarikan retribusi akan segera diberlakukan tahun 2023 melalui pembayaran air Perumda Tirta Taman. Retribusi dipungut oleh pemerintah untuk pengelolaan hingga TPA yang bertempat di Bontang Lestari.
Meski begitu, tetap berbeda dengan iuran Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sebab, KSM hanya sebagai jasa pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS3R.
Diketahui, sebelumnya pemberlakuan retribusi tersebut sudah pernah dilakukan 2018 silam. Namun, dihentikan karena tingkat pembayaran air di Perumda Tirta Taman turun.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin menyampaikan bahwa pembayaran retribusi ini nilainya berdasarkan rendah dan tingginya KWH listrik.
Dirincikannya, untuk dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, lalu untuk 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.
“Pembayaran itu melalui PDAM dan untuk nilainya akan disesuaikan berdasarkan KWH listriknya,”ucapnya saat dihubungi oleh redaksi kitamudamedia.com
Dijelaskan, Syakhruddin bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di seluruh Kelurahan Bontang. Terhitung mulai Selasa (6/6/23) kemarin di Selambai.
“Sosialisasi ini akan di lakukan nantinya di seluruh Kelurahan dan selanjutnya kami gelar setiap hari Selasa dan Kamis, 1 kali per kelurahan, Hanya loktuan yang 2 kali,”jelasnya.
Lanjut, Syakhruddin meminta agar warga juga dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan cara Reduce, Reuse, Recycle yang merupakan tiga unsur diantaranya menggunakan ulang, mengurangi, dan mendaur ulang (3R).
“Sosialisasi ini kami memberitahu agar mengelola sampah dengan 3R, membuang sampah pada waktu dan tempat yang tepat,”katanya.
Selain itu, ia melontarkan harapannya agar warga dapat bekerjasama untuk mengurangi sampah.
“Harapan kami agar masyarakat bisa mengurangi sampah dari rumah dan buang sampah pada tempatnya,”tutup Syakhruddin.
Sebagai informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya seperti tong/bak/kontainer sampah/TPST/TPS3R/wadah yang tersedia dan tidak membuang sampah pada median atau trotoar jalan.
Selain itu, Berdasarkan imbauannya untuk jam operasional pembuangan sampah mulai sore pukul 19.00 malam hingga pukul 06.00 pagi .
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar