Gerebek Indekos di Api-api, Dua Pria Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gerebek indekos di Jalan Madura Kelurahan Api – Api, Kec. Bontang Utara, Selasa (18/7/2023), Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria MA (41) dan TB (38) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, 3 hari sebelum penangkapan timnya mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah kos-kosan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di kos-kosan yang diduga jadi tempat transaksi narkotika”, ungkapnya.

Penangkapan kedua tersangka MA dan TB dilakukan pada 18/7/2023 sekira pukul 14.30 Wita di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Jl Madura, Kel.Api-Api l, Kecamatan Bontang Utara.

Selanjutnya ia mengungkapkan, Satresnarkoba menangkap MA di dalam kos, bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit Hp merek Samsung.

“Ma ditangkap bersama barang bukti 2 poket sabu yang di simpannya di dalam dompet dan di saku celana, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya”.

Tak berselang lama, tersangka TB di tangkap di rumah kos sebelahan dengan tersangka MA. “Saat kami tanya kepemilikan sabu tersebut, tersangka TB mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, dari tersangka TB kami mengamankan barang bukti satu unit Hp merek realme,” paparnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Nyoblos di TPS 19, Najirah Ajak Masyarakat Bontang Jangan Golput

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply