Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kurir dan Pengedar Sabu di Marangkayu Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polsek Marangkayu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Santan Kutai Kartanegara, Rabu (19/7/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Handil Desa Santan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut, langsung kita selidiki ternyata benar, langsung kita amankan tersangka DR (23) sekira pukul 18.00 Wita di simpang 4 menuju Handil,” katanya.

Setelah di introgasi, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengantar sabu tersebut oleh rekannya H (39), pada saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan kasus di kediaman tersangka H.

Selanjutnya ia mengatakan, tersangka H (39) ditangkap sekira pukul 21.00 Wita, di rumahnya Jl Pelabuhan Desa Santan Tengah, saat melakukan penggeledahan di temukan 10 Poket narkotika jenis sabu.

“Tersangka H kita tangkap beserta 10 poket sabu dan uang sebesar Rp. 2.100.000,” tambahnya.

Dijelaskannya dari kedua tersangka diamankan barang bukti, tersangka DR (23) satu poket sabu, satu unit motor honda scoopy, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan plastik, satu buah bekas bungkus rokok. Dan dari Tersangka H (39) barang bukti berupa lima poket sabu ukuran sedang, lima poket sabu ukuran kecil, satu unit timbangan, uang tunai Rp. 2.100.000, satu pack plastik klip, dan satu buah tas kecil.

“Jadi total sabu yang kami amankan 10 poket dengan berat 11,31 gram,” ungkap Kapolsek Marangkayu.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk melakukan pendalaman kasus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Aduh! Anak usia 8 Tahun ini Terpaksa Jalani Operasi Mata, Diduga Karena Permainan Lato lato

Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply