KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim terhadap LKP Salon Excel memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan JPU menuntut terhadap terdakwa Mahmud Hidayat penjara selama empat tahun.
“Terdakwa kami nyatakan bersalah karena telah melakukan penyelewengan dana hibah,” terangnya, Senin (23/07/2023).
Pertimbangan JPU durasi tuntutan tersebut karena terdakwa selama proses persidangan mengakui perbuatannya. Tetapi bersedia bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 365.158.500.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah maka harta bendanya bakal disita dan kemudian dilelang. Jika nominal harta belum cukup membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan penjara selama dua tahun.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu.
Editor : Karika Anwar