KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pernyataan Ambo kepada warga bahwa selama ini ia mendapatkan Izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan makan kepada buaya Riska di kawasan tersebut, di bantah tegas oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menampik pernah memberikan izin kepada Ambo maupun masyarakat untuk memberikan makan buaya Riska.
Kepala Seksi Wilayah II Tenggarong Suriawati Halim mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin Ambo untuk memberikan makan satwa liar dalam hal ini buaya Riska.
“Tidak pernah kami memberikan izin seperti itu, makanya harus dibaca dengan seksama isi surat tersebut, kalo kami memberikan izin, sudah pasti kami bisa terseret hukum,” ucapnya, Pada Minggu (13/8/2023)
Sebelumnya BKSDA pernah memberikan surat peringatan kepada Ambok yang berisi 3 point penting, yaitu:
- Akan memperlakukan Riska (buaya) selayaknya satwa liar, tidak memelihara/mengurungnya.
- Melarang Youtuber/penggiat media sosial untuk mengekspos buaya Riska baik dalam bentuk video maupun foto.
- Jika terjadi sesuatu hal terhadap warga Guntung RT. 02 yang tidak diinginkan, Ambo bersedia bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dalam 3 point surat perjanjian yang pernah di beri kepada Ambo, sudah jelas bahwa tidak pernah pihak BKSDA memberi izin untuk memberi makan kepada Satwa liar (Riska).
Sementara itu, ditanya soal rencana relokasi buaya, pihak BKSDA masih akan menunggu hasil rembug warga dahulu, ada beberapa warga yang setuju jika buaya di relokasi ada juga warga yang tidak setuju.
“ Kami siap kapan saja jika memang ingin direlokasi buaya-buaya tersebut, maka dari itu kita menunggu hasil rembug warga dahulu, kita ingin dengar dulu alasan warga yang setuju dan tidak setuju buaya di relokasi, baru nanti kita bisa memutuskan solusi apa yang terbaik,” pungkasnya.
Diakhir ia mengingatkan lagi kepada warga sekitar, untuk tidak memberikan makan kepada satwa liar terutama binatan buas seperti buaya.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar