Raperda Retribusi Daerah, Andi Faizal : Berdampak Besar pada PAD Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usulan pemerintah Kota Bontang dalam menyiapkan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang retribusi daerah diyakini berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bontang.

Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dirinya menyambut baik raperda inisiatif tersebut. Menurutnya seiring perkembangan zaman memang perlu dilakukan pembaharuan pada perda retribusi daerah. Sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, seperti salah satunya pajak retribusi kendaraan bermotor masuk ke Provinsi, tetapi sekarang ada pembagian ke daerah sesuai dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)

” Salah satu pajak retribusi kendaraan bermotor misalnya kan masih masuk ke provinsi, sekarang sudah ada pembagian ke daerah dengan adanya undang-undang HKPD akan ada dampaknya lebih besar terhadap retribusi dan pajak daerah,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Senin (14/8/2023).

Ia juga mengatakan, kalau selama ini retribusi tersebut masuk dulu ke Provinsi baru diberikan ke daerah, untuk sekarang sudah tidak.

“Kalau dulu misalkan pajak kendaraan bermotor retribusinya masuk ke provinsi dulu baru ke daerah, sekarang sudah tidak, sudah ada skemanya, intinya lebih besar ke daerah sekarang,” ucapnya.

Sehingga, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing- masing menjadi satu perda, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply