Pertanyakan Status Lahan di Bontang Lestari, DPRD Mediasi Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polemik status lahan di wilayah RT 02 dan 03 Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur masih terus bergulir. Perseteruan antara Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu dengan warga yang mengaku pemilik lahan, Yuli belum menemukan titik penyelesaian bahkan berurusan hingga ke gedung legislatif.

Menengahi persoalan tersebut, DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan kedua belah pihak dan instansi terkait guna memperjelas sekarut status lahan yang berada di tengah kawasan Hutan Lindung (HL), Senin (28/08/2023).

Mediasi dipimpin langsung, Wakil Ketua DPRD Bontang , Agus Haris. Menurut politisi Gerindra tersebut, pihak pemerintah harus segera mengkaji status lahan tersebut. Pasalnya menurut pengakuan pemilik lahan, Yuli memiliki surat resmi berupa segel atas kepemilikan lahan itu. Pun Kelompok Tani yang merasa telah bertahun – tahun menggarap lahan itu menjadi kawasan perkebunan.
“Hari ini, kami (DPRD Bontang) mau minta penjelasan dari semua pihak, baik itu Kelompok Tani, pemilik lahan, Lurah, Camat, Perkim, KPHP Santan. Untuk tahu dengan jelas status lahannya itu sejak kapan ditetapkan sebagai hutan lindung dan sejak kapan dimiliki warga, termasuk apakah kelurahan memegang salinan segel lahan itu,” ungkap Agus Haris saat rapat.

Sekretaris Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu, Ashir Budiono mengaku kelompok taninya sudah mulai menggarap lahan itu sejak Juni 2015 lalu. Pada tahun 2020 mereka telah resmi melaporkan aktivitas kelompok tani kepada pemerintah, karena sepengetahuan mereka lahan yang digarap merupakan milik negara dengan status hutan lindung.

“Pertanyaanya apakah hutan lindung itu boleh diperjual belikan, itukan milik negara? apakah hutan lindung bisa dikelola orang perorang? tolong pertanyaan itu dijawab untuk pengetahuan kami (kelompok tani),” ungkapnya.

Baca Juga  18 Hari Menuju Pemilu 2024, Cek Status DPT Kamu, Sudah Terdaftar Belum

Sementara Yuli, pemilik lahan mengaku telah membeli lahan seluas 2,5 hektar tersebut sejak tahun 1987 dengan surat segel, dan pada tahun 2021 sudah diperkuat dengan putusan pengadilan.
“Pembukaan lahan itu sejak tahun 1982 dan tahun ‘87 kami beli, suratnya segel dan sudah ada semua putusan pengadilan,” jawabnya.

Dijelaskan, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Ishak pihaknya belum melakukan kajian titik koordinat lahan itu secara seksama, sehingga belum bisa memastikan dengan yakin. Namun berdasarkan data yang dimiliki kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 1982 silam. Jika dihitung dari bibir jalan sekira 146 meter, maka sebagian besar lahan itu berpotensi masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Tadi lahannya sudah kita lihat langsung, hanya saja belum kita kaji titik koordinatnya. Cuma kalau tadi kita hitung dari jalan sekira 146 meter masuk ke dalam, itu berpotensi masuk hutan lindung,” paparnya.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Endang Mustinah negaskan saat ini Bontang Lestari masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Dimana berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelolaan HL tidak boleh dilakukan secara perorangan. Sementara kelompok tani yang diperbolehkan adalah kelompok tani hutan, yang di registrasi Dinas Kehutanan melalui KPHP sebagai petugas lapangan.

“Sejauh ini, belum diperbolehkan untuk pengelolaan secara perorangan, yang boleh itu kelompok tani, itu pun bukan kelompok tani pada umumnya, tapi kelompok tani hutan, yang diregistrasi dinas kehutanan, dan didampingi oleh petugas lapangan (KPHP),” paparnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply